Suara Merdeka, 23 April 2008 — GAGASAN
Saya salut atas rencana Dinas Perhubungan/DLLAJ provinsi se-Jawa, Lampung, Bali, NTB dan NTT yang akan tegas menindak pelanggaran muatan kendaraan bermotor. Rencananya, toleransi nol persen dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) akan diberlakukan secara bertahap. Pertama, periode 1 Februari – 30 April 2008 berupa sanksi penurunan/pengembalian barang dengan ketentuan muatan lebih dari 50 % JBI.
Tahap kedua, periode 1 Mei – 31 Juli 2008 (lebih dari 40 %) dan tahap ketiga periode 1 Agustus – 31 September 2008 (lebih dari 30%). Selanjutnya 1 Oktober -31 Desember 2008 (lebih dari 20%). Terhitung mulai 1 Januari 2009 kelebihan muatan lebih dari 5 % JBI akan ditindak. Mungkin baik jika rencana itu benar-benar dilaksanakan secara konsekuen.
Tetapi apakah benar, toleransi nol persen (dengan deviasi 5 %) dapat diberlakukan untuk semua jenis kendaraan dan semua jenis barang yang diangkut. Contoh konkret; truk pengangkut pasir. Bagaimana jika truk kecil yang JBI-nya hanya sekitar 4 ton tapi bisa mengangkut sampai batas sekitar 10 ton -12 ton
Saya membayangkan jika truk tersebut hanya mengangkut 4 ton, betapa sedikit pasir yang diangkutnya. Truk yang besar, makin besar pula pelanggaran muatannya jika digunakan mengangkut pasir. Dengan harga pasir sekitar Rp 500.000/truk kecil (berbeda jarak angkutnya), maka truk pasir sekarang masih bisa bertahan dengan memperoleh sedikit keuntungan, setelah dipotong biaya solar, sopir dan biaya bongkar muat. Itu pun pasti nombok jika harus mengganti ban yang meletus atau as roda patah. Nah, seandainya truk hanya mengangkut 4 ton pasir, lantas berapa harga pasir di tangan konsumen. Apakah akan dapat menutup biaya operasional atau konsumenlah yang harus menanggung harga pasir yang sangat tinggi?.
Saya tidak tahu bagaimana langkah terbaiknya tetapi setiap kebijakan harus mempertimbangkan secara komprehensif, tidak membabi buta dari satu sisi saja. Bukannya menentang kebijakan pembatasan muatan kendaraan, tetapi jika alasan bahwa kendaraan yang mengangkut melebihi JBI menjadi penyebab jalan rusak, bukankah itu juga karena kualitas jalan yang memang tidak memadai?.
Logikanya, sebuah truk besar pengangkut semen misalnya, dengan toleransi nol persen pun bebannya akan lebih dari 10 ton. Bandingkan dengan pickup kecil (misalnya Suzuki Carry Futura) melanggar 100% muatan pun hanya akan menjadi 2 ton, bukankah beban jalan tetap lebih berat menanggung truk semen yang tidak melanggar JBI dibandingkan dengan pikap kecil yang melanggar 100 % JBI.
Solusinya, anggaran pembuatan/perbaikan jalan jangan dikorupsi. Buatlah jalan yang berkualitas tinggi sesuai dengan pajak kendaraan bermotor yang setiap tahun dibayarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Petrus Wijayanto (0812 281 0181)
JI Seruni 5, Salatiga
cat: yang cetak tebal, tambahan yang seharusnya ada dalam tulisan itu. Beberapa kali saya kirim surat pembaca ke Suara Merdeka (via fax), yang akhirnya dimuat, ada beberapa kata yang hilang, yang kadang mengaburkan makna yang dimaksudkan.
Gara-gara surat pembaca ini ada yang mengirim SMS ke saya:
“Anda kok bodoh sekali, truk besar kan jumlah rodanya banyak, jadi tekanan ke jalan lebih kecil atau masih sesuai ketentuan.biasanya 8/10 ton per as/gandar.
Dari: 08132541102x
jawaban saya Pak.., saya tahu kalau beban itu berada di roda/as, bukan beban keseluruhan kendaraan. Tetapi yang ada di JBI itu khan beban seluruh kendaraan. kelebihan muatan itu khan kelebihan beban seluruh muatan.
Nah. misalnya Suzuki Carry Futura dengan JBI 1 ton, mengangkut 2 ton, berarti kelebihan 100%,
maka bagi rata, beban per roda HANYA 500kg (abaikan berat kendaraan)
bandingkan truk dengan JBI 4 ton, maka tanpa kelebihan muatan-pun, per roda beban adalah 1 ton (asumsi bagi rata).
Lebih-lebih truk tronton dengan JBI 9 ton.
OK kalau masih mau diteliti lagi dengan LEBAR ban.
apa memang ketika ditimbang di jembatan timbang, diukur lebar ban-nya, trus kalau Carry Futura memakai ban radial yang lebar, apakah JBI-nya jadi lebih besar, TIDAK khan…
Saya hanya mau bilang, saya tidak bodoh Pak…
Apalagi kalau anda menyebut beban diijinkan per as/gandar 8/10 ton (maksud Anda 8-10 ton?)
Suzuki Carry muat 4 ton-pun, beban per as/gandar-nya nggak sampai 2 ton Pak…. padahal sudah melanggar 400%
Bagaimana Pak??? Siapa yang “merusak” jalan, Suzuki Carry Futura yang melanggar 100%-150% muatan atau truk besar yang tidak melanggar? beban per rodanya besar mana Pak?
Itu loh.. maksud saya, jadi, kebijakan jangan membabi buta pokoknya muatan nggak boleh lewat dari JBI.
Kalau itu benar diterapkan siap-siap saja harga pasir menjadi 3x dari harga sekarang Pak. Juga harga bahan2 lain.
Comment by wit — April 24, 2008 @ 2:12 am |