Kompas (Jateng), 15 Oktober 2008
Tulisan Nugroho Angkasa di Surat Pembaca tanggal 9 Oktober 2008, patut diberi apresiasi, atau paling tidak mulai dipertimbangkan dengan lebih serius. Saya kira penghapusan kolom agama dalam KTP sudah diwacanakan beberapa tahun yang lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan yang berarti dari pihak pemerintah.
Perlu diketahui bahwa sekarang, penganut aliran kepercayaan sudah diakui keberadaannya, bahkan boleh menyelenggarakan peresmian pernikahan, menurut tatacaranya sendiri. Artinya, orang boleh tidak menganut salah satu dari agama-agama besar, karena sudah memilih agamanya sendiri. Bahkan sebagai hak, seseorang mestinya juga boleh tidak beragama.
Religiositas seseorang tidak ditunjukkan oleh KTP-nya, melainkan oleh sikap dan perilaku yang mencerminkan adanya pengaruh/kekuatan “roh Tuhan”. Ketika Tuhan dipahami sebagai sosok/sesuatu yang “baik”, “kudus”, “kasih” dan semua hal yang baik-baik, maka mengherankan ketika mengaku dan tertulis jelas menganut agama tertentu, namun kejahatan (ketidakbaikan) mewarnai kehidupan seseorang. Agama menjadi topeng belaka.
Terlebih, ketika orang lain menjadi obyek kekerasan dan kejahatan, karena beda agama, maka agama justru menjadi pembenar bagi ketiadaan perikemanusiaan. Bukankah lebih baik berlomba menjadi manusia yang berperikemanusiaan, daripada hanya terang-terangan menunjukkan beragama tertentu.. Hapus saja kolom agama dari KTP, sebab tanpa tercantum agama tertentu, itu tidak berarti bahwa seseorang tidak beragama, tidak berarti bahwa seseorang tidak ber-Tuhan.
Petrus Wijayanto
Jl. Seruni no. 5 Salatiga.
Terimakasih Bung Petrus atas tanggapan saudara. Hapus Kolom Agama di KTP! Salam Indonesia!
Comment by Nugroho Angkasa S.Pd — November 12, 2008 @ 3:04 pm |
wah ada wacana seperti itu to?udah lama ya kok baru tau malah.
setuju2 saja sih mas tapi apa kelak dengan penghapusan kolom itu ada manfaatnya ato malah justru nambah masalah …?ditunggu aja kabar baiknya.:)
Comment by tyan — March 5, 2009 @ 12:57 pm |