KOMENTAR UU LALULINTAS BARU
Tabloid OTOMOTIFedisi 25:XIX 26 Oktober 2009
UU no 22. tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah disahkan dan berlaku sejak 22 Juni 2009. Kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari adalah salah satu yang diatur dalam UU tersebut (pasal ). Sosialisasi “light on” memang sudah dilakukan jauh sebelum UU tersebut di sahkan, sehingga sebagian masyarakat sudah sadar akan hal itu. Namun bagi yang belum ‘sadar’, perlu disadarkan bahwa tidak menyalakan lampu bisa berakibat kurungan atau denda. Pasal 93 ayat 2 menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas hari) atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah)”.
Light-on, memang sangat baik agar sepeda motor di jalan lebih mudah terlihat oleh sesama pengguna jalan. Mungkin lebih baik hal ‘light-on’ ini perlu direspons oleh produsen motor dengan membuat lampu depan yang secara otomaris akan menyala jika sepeda motor sudah dalam keadaan jalan/siap jalan, misalnya saat gigi persneling tidak netral (dengan tidak dibarengi nyalanya lampu belakang), tentu juga tetap perlu dilengkapi saklar untuk mematikan dan menghidupkan secara ‘manual’. Hal ini akan mencegah terjadinya ‘pelanggaran undang-undang’ karena (mungkin) kelalaian.
UU baru ini mewajibkan kendaraan beroda empat atau lebih untuk memiliki ban cadangan. Pasal 278 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Pembuat UU ini nampaknya tidak mengikuti perkembangan teknologi ban yang sudah semakin maju, sehingga mobil tidak harus memiliki ban cadangan. Apakah perlu diamandemen?
Petrus Wijayanto
Jl. Seruni – Salatiga

Recent Comments