Gaji ke-13 dan UMR PRT tidak perlu diatur
KOMPAS (Jateng) - 8 Juli 2010
Membaca tulisan (usulan) di Surat Pembaca Kompas Jateng, tanggal 6 Juli 2010 berjudul “Gaji ke-13 untuk PRT”, dengan dasar pemikiran ada gaji ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI dan pensiunan, bagi saya tidak cukup beralasan.
PRT dipekerjakan oleh rumah tangga yang bukan hanya PNS, TNI, POLRI dan pensiunan,lebih lagi PRT bukan dipekerjakan oleh negara. Jika PRT dipekerjakan oleh rumah tangga PNS, TNI, POLRI maupun pensiunan, pemberian gaji ke-13 untuk PRT-nya, jelas bukan masalah, karena tinggal menyisihkan sebagian dari gaji ke-13 yang diterimanya dari negara, itu namanya bagi-bagi rejeki. Bagaimana jika yang mempekerjakan PRT itu adalah pegawai swasta atau para wiraswastawan/wati yang tidak menerima pendapatan ke-13? Read more…

Recent Comments