Gaji ke-13 dan UMR PRT tidak perlu diatur
KOMPAS (Jateng) - 8 Juli 2010
Membaca tulisan (usulan) di Surat Pembaca Kompas Jateng, tanggal 6 Juli 2010 berjudul “Gaji ke-13 untuk PRT”, dengan dasar pemikiran ada gaji ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI dan pensiunan, bagi saya tidak cukup beralasan.
PRT dipekerjakan oleh rumah tangga yang bukan hanya PNS, TNI, POLRI dan pensiunan,lebih lagi PRT bukan dipekerjakan oleh negara. Jika PRT dipekerjakan oleh rumah tangga PNS, TNI, POLRI maupun pensiunan, pemberian gaji ke-13 untuk PRT-nya, jelas bukan masalah, karena tinggal menyisihkan sebagian dari gaji ke-13 yang diterimanya dari negara, itu namanya bagi-bagi rejeki. Bagaimana jika yang mempekerjakan PRT itu adalah pegawai swasta atau para wiraswastawan/wati yang tidak menerima pendapatan ke-13?
Tentang UMR bagi PRT, itu juga mimpi. Sebagian besar PRT bekerja pada rumah tangga-rumah tangga, tidak dengan kontrak tertulis, dimana diatur “job description”-nya. Sebagian besar PRT tinggal bersama-sama dengan keluarga yang mempekerjakannya, makan bersama, bahkan kadang menikmati liburan yang sama dengan majikannya. Beberapa majikan memberi fasilitas yang berlebih, misalnya membantu anak PRT-nya sekolah, dan sebagainya. Apakah itu semua akan dihitung dengan uang?
Tidak semua PRT berpengalaman bekerja sebagai PRT, sehingga majikan harus banyak mengajari dan sering harus”menahan diri” untuk tidak marah karena pekerjaan PRT yang tidak beres, walaupun banyak juga PRT yang “profesional”, mampu mengerjakan segala pekerjaan rumah tanpa perlu diperintah. Sehingga hubungan majikan-PRT biasanya amat unik di masing-masing rumah tangga. Apakah akan diseragamkan dengan misalnya mengatur upahnya? Sebuah pemikiran yang tidak perlu, biarkan “pasar” mengatur mekanismenya sendiri.
Petrus Wijayanto
Jl. Seruni no. 5 Salatiga 50714

Recent Comments