Tertibkan lampu kendaraan bermotor.
Kompas Jateng, 27 Desember 2010![]()
Saya sangat mendukung dengan upaya polisi lalu lintas untuk menertibkan para pengguna jalan raya dengan menjaga ruas-ruas jalan dimana sering terjadi pelanggaran lalu lintas, maupun dengan menggelar “operasi” secara periodik atau temporer. Pemeriksaan terhadap kelengkapan dan sahnya surat kendaraan (STNK) dan pengemudi (SIM), serta kelengkapan kendaraan, memang sangat diperlukan, karena menjadi bagian dari ketertiban berkendara di jalan raya.
Satu hal yang perlu mendapat tambahan perhatian, adalah soal lampu kendaraan. Sudah ada aturan bahwa kendaraan roda dua, harus menyalakan lampu depan siang-malam, jika berjalan di jalan raya. Demikian juga sudah ada aturan bahwa lampu belakang (dan lampu rem) harus berwarna merah, dan lampu belok, harus berwarna kuning. Beberapa sepeda motor di jalan raya, tidak menyalakan lampu di siang hari, juga ada banyak yang mengganti lampu rem menjadi putih dan lampu belok menjadi putih/merah.
Lampu depan dan/atau belakang yang tidak menyala, dan lampu dengan warna yang tidak semestinya itu bisa sangat mengganggu dan membahayakan. Ini bisa memicu atau menjadi penyebab kecelakaan.
Hal ini bisa dicegah dengan sedikit upaya dari polisi lalulintas menggelar operasi kendaraan di malam hari. Denda ditempat dengan sejumlah uang yang lebih besar daripada harga lampu, itu akan membuat jera. Apalagi kalau polisi secara rutin menggelar operasi di malam hari.
Terima kasih.
Petrus Wijayanto
Jl. Seruni no. 5 Salatiga.

Recent Comments